Friday, December 4, 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAH HINDIA BELANDA DIBIDANG HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN PENJARA BANCEUY (1836-1942)

Created by :
Yeni Wijayanti

Description
Perkembangan penjara yang ada di Hindia Belanda tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah yang mengatur tentang kepenjaraan. Perubahan peraturan mempengaruhi dinamika kedudukan penjara-penjara yang ada di Hindia Belanda. Tulisan ini bertemakan tentang kebijakan pemerintah di bidang hukum terhadap penjara yang mempengaruhi peralihan kedudukan Penjara Banceuy. Masalah utama yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang hukum atas penjara dan pengaruhnya terhadap kedudukan Penjara Banceuy, sejak dibangun hingga tahun 1942. Kedudukan Penjara Banceuy pada awalnya adalah sebagai penjara daerah (kabupaten) yang digunakan sebagai tempat hukuman penjara. Seiring dengan perkembangan Kota Bandung, Penjara Banceuy pun mengalami perkembangan baik secara fisik maupun secara fungsinya. Setelah ada kebijakan baru tentang diadakannya penjara-penjara pusat, maka Penjara Banceuy menjadi penjara pusat. Sesudah tahun 1930-an, Penjara Banceuy hanya merupakan penjara umum, karena ada pengklasifikasian baru, yaitu penjara khusus (untuk golongan tertentu, seperti golongan terpelajar dan terpandang di masyarakat, anak-anak, dan wanita serta golongan Eropa) dan penjara umum (selain kategori khusus).

Keyword: Kebijakan pemerintah Hindia Belanda, Hukum, Kedudukan Penjara Banceuy.

No comments:

Post a Comment